BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial D (38), warga Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Diketahui, tersangka D merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkotika yang baru saja keluar dari penjara pada Juli 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan laporan sebelumnya.
Sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.
Dimana saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk dalam bekas sarung parfum warna hitam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, satu bekas sarung parfum warna hitam, dan satu ponsel merek Galaxy A04e warna hitam.
“Interogasi awal terhadap tersangka WS yang ditangkap sebelumnya mengarahkan kami pada tersangka D, yang kemudian berhasil diamankan di sekitar rumahnya,” ujar AKP Bangkit, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang diterima melalui metode tempel di kawasan Tangki Satu.
"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi dengan jumlah barang bukti yang relatif banyak, tentu tidak bisa dipercaya begitu saja," tegas Bangkit.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
0 Komentar